Total Tayangan Halaman

Kamis, 03 Oktober 2013

Foto, GURU NASA, dan Almarhumah (pengasuh) Oleh: AHDAWI













AHDAWI... Cuy




FotoKota Sumenep (Oleh AHDAWI)

















peran bank indonesia terhadap perekonomian Nasional (INDONESIA)



Peran Dan Fungsi Bank Indonesia Terhadap Perekonomian Nasional
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt. karena limpahan rahmat dan karuniaNya serta kesempatan yang diberikan kepada penulis untuk menyusun makalah Tugas Fungi Serta Peran Bank Indonesia Bagi Perekonomian Nasional sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh beasiswa dapat penulis susun meski masih jauh dari kesempurnaan.
Benar kata pepatah bahwa tiada gading yang tak retak, semakin banya yang kita tahu, maka semakin banyak pula yang belum kita tahu, maka penulis menyadari bahwa makalah inipun masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis tetap berharap kepada segenap pembaca yang budiman, masukan baik berupa kritikan atau saran-saran yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah berikutnya.
Sholatullah Wasalamuhu tidak lupa penulis kirimkan kepada baginda Rasulullah Saw. Rasul yang tidak hanya menjadi panutan, pemimpin dan kepala negara pada saat itu tapi juga bisa dikatakan sebagai bapak ekonomi khususnya ekonomi syariah. Dan tidak lupa pula penulis ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penulis dalam penulisan makalah ini sabagai persyaratan penerimaan beasiswa, baik dari pihak jurusan Sosiologi, bagian tata usaha, dekan dan para pembantu dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya dan Kajur Sosiologi serta Bagian Kemahasiswaan Rektorat Universitas Trunojoyo Madura, dan semua pihak tanpa terkecuali.
Khusus, penulis ucapkan banyak terima kasih kepada pihak Bank Indonesia sebagai pemberi beasiswa kepada Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura. Semoga apa yang diberikan Bank Indonesia kepada Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura bernilai ibadah dan dibalas oleh Allah Swt. dengan balasan yang berlipat ganda, amin.

Bangkalan, 18 Oktober 2013
Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Bank Indonesia sebagai bank sentral didirikan pada tanggal 1 Juli 1953, berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia atau Undang-Undang No. 11 Tahun 1953, hampir delapan tahun sesudah Proklamasi Kemerdekaan. Kelahiran Bank Indonesia merupakan hasil proses nasionalisasi De Javasche Bank NV, sebuah bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi Hindia Belanda dan berdasarkan keputusan Konferensi Medja Bundar (KMB) tahun 1949 ditunjuk lagi sebagai bank sentral. Sementara itu sejarah mencatat pula bahwa sejak tahun 1946, Bank Negara Indonesia, bank pertama yang didirikan oleh pemerintah Republik Indonesia, telah ditetapkan pula sebagai bank sentral.
Bank Indonesia merupakan pranata sosial yang bergerak di bidang keuangan, sebagaimana definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Lahirnya Bank Indonesia sangat memiliki hubungan erat dengan masyarakat satu bangsa. Karena dalam penghimpunan serta panyaluran dana tentu tertuju pada suatu objek, dalam hal ini salah satu objek yang tidak lepas dari dunia perbankan ialah masyarakat pada umumnya. Salah satu tujuan mendasar yang hendak dicapai ialah terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat suatu bangsa. Bila dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara begitupun turut ikut sertanya bank dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat maka tentu setiap bank-bank yang ada khususnya Bank Indonesia memiliki tugas serta fungsi tersendiri. Untuk mencapai tahap kesejahteraan terhadap semua elemen masyarakat dalam suatu bangsa maka yang perlu diperbaiki adalah tatanan perekonomian bangsa tersebut.
Oleh karena itu, lahirlah hubungan timbal balik antara bank dengan masyarakat suatu bangsa karena tidak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya masyarakat dalam suatu bangsa sangat membutuhkan lembaga keuangan yang dikenal dengan bank. Begitupun dengan bank yang sangat membutuhkan masyarakat sebagai sarana menghimpun dan menyalurkan dana.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa tugas dan fungsi Bank Indonesia ?
2.    Bagaiman peran Bank Indonesia terhadap perekonomian Nasional ?





























BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Bank
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery). Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivative dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
1.2  Jenis-jenis Bank
1.3  Menurut Dahlan Siamat (2001:27) dalam Konstansi Perbankan Indonesia saat ini jenis-jenis bank menurut kepemilikannya dapat dibedakan menjadi:
1.    Bank Pemerintah (BUMN) adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Saat ini berjumlah 4 bank, yakni: BNI’46, BRI, BTN dan Bank Mandiri.
2.    Bank Pemerintah Daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada UU No. 13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1998. BPD-BPD tersebut harus memiliki dan menetapkan badan hukumnya apakah akan menjadi perseroan terbatas, koperasi atau Perusahaan Daerah.
3.    Bank Swasta Nasional adalah bank yang berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. Dillihat dari ruang lingkup usahanya, Bank Swasta Nasional dibedakan menjadi dua yaitu: (1) bank devisa yang kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, setelah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. (2) bank non devisa adalah bank yang tidak dapat melakuan kegiatan usaha yang berkaitan dengan valuta asing.
4.    Bank Asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia yang saat ini hanya berkenan beroperasi di Jakarta dan membuka beberapa kantor cabang pembantu di beberapa ibukota propinsi.
5.    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1.4  Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1.      Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2.    Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.    Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4.    Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
B.  Peran Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework. 
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.











BAB III
PENUTUP
Simpulan dan Saran
A.  Kesimpulan
Setelah dipaparkan dalam bab pembahasan dalam berbagai judul subbab maka dapat disimpulkan bahwa tugas atau fungsi Bank Indonesia cukup penting dalam menentukan masa depan bangsa ini baik dari internal perbankan begitupun dalam peningkatan taraf perekonomian dalam kehidupan bermasyarakat. Dari sisi internal dapat dilihat dari pengawasan Bank Indonesia terhadap bank-bank dinaungi oleh Bank Indonesia sedangkan aspek externalnya dapat dilihat adanya hubungan antara masyarakat dengan bank yang mempunyai ikatan yang kuat karena masyarakat dengan bank adalah dua pranata saling membutuhkan saling membutuhkan.
Bank Indonesia merupakan bank yang cukup berperan dalam peningkatan perekonomian nasional. Peran Bank Indonesia dalam perekonomian nasional dapat kita liha dalam Undang-Undang NO. 23 Tahun 1999, “bertindak sebagai pemegang kas pemerintah”. Bank Indonesia juga cukup dibutuhkan ketika hendak dilahirkan satu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi. Bahkan diwajibkan meminta saran dari Bank Indonesia ketika pemerintah hendak melakukan satu tindakan.
B.  Saran
Makalah ini adalah makalah yang tersusun sistematis. Oleh karena itu diharapkan bagi pembaca hendaknya membaca dari awal atau dari bab I sampai pada bab III. Semoga apa yang ada dalam makalah ini dapat bermanfaat terhadap pihak manapun yang membutuhkan serta mampu diaplikasikan dalam rana kehidupan yang nyata.





Daftar Pustaka
Rahardjo, Dawam. Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Cet. I; Jakarta: LP3ES Indonesia, 1995.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Hasibuan, Malayu S.P. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Undang-Undagn Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.